Hukum tidak hanya hadir sebagai seperangkat peraturan tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang tumbuh, berkembang, dan dimaknai melalui nilai-nilai budaya. Dalam masyarakat yang multikultural, praktik hukum sering kali memperlihatkan dinamika antara norma negara, hukum adat, tradisi, dan kebiasaan sosial. Buku Antropologi Hukum hadir untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hubungan antara hukum, manusia, dan kebudayaan melalui pendekatan antropologis yang kritis, sistematis, dan kontekstual.
Buku ini mengupas berbagai konsep fundamental antropologi hukum, mulai dari pengertian, ruang lingkup, sejarah perkembangan, hingga pemikiran para tokoh yang berkontribusi terhadap pembentukan disiplin ilmu ini. Pembahasan diperkaya dengan kajian mengenai hubungan budaya, masyarakat, dan hukum, kedudukan hukum adat, serta pluralisme hukum yang menjadi karakteristik penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selain itu, pembaca diajak memahami bagaimana hukum terbentuk, mengalami perubahan, dan diterapkan melalui berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, baik berdasarkan tradisi masyarakat maupun sistem peradilan negara.
Lebih jauh, buku ini mengeksplorasi keterkaitan antara hukum, kekuasaan, otoritas, dan hak asasi manusia, termasuk perdebatan mengenai relativisme budaya dan universalisme HAM. Berbagai persoalan penegakan hukum, dinamika peradilan, perkembangan teknologi, serta tantangan globalisasi turut dibahas untuk memperlihatkan relevansi antropologi hukum dalam menghadapi perubahan sosial kontemporer. Pendekatan tersebut memberikan perspektif bahwa keberhasilan penerapan hukum tidak hanya ditentukan oleh kekuatan regulasi, tetapi juga oleh pemahaman terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Disusun sebagai referensi akademis bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, dan pemerhati sosial budaya, buku Antropologi Hukum menawarkan landasan teoretis sekaligus wawasan praktis untuk memahami kompleksitas kehidupan hukum dalam masyarakat pluralistik. Melalui pembahasan yang terstruktur, buku ini diharapkan mampu memperkuat kepekaan sosial, mengembangkan pemikiran hukum yang kritis, serta mendorong terwujudnya sistem hukum yang tidak hanya menjunjung kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap keberagaman budaya.
Rp75,000












Reviews
There are no reviews yet.