Sinopsis :
Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, dikenal Istilah Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga Kemasyarakatan merupakan suatu organisasi yang berada di wilayah kelurahan/desa. Pengaturan tentang Lembaga Kemasyarakatan pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Namun semenjak diberlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Kepmendagri Nomor 7 Tahun 1983 dicabut seiring dengan disatukannya Undang-Undang Pemerintahan Desa ke dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Buku berjudul “Fungsi Yuridis Lembaga Kemasyarakatan di Daerah” bukan hanya menjelaskan tentang definisi lembaga masyarakat di daerah namun juga, tupoksi, manfaat, kedudukan hukum, konsep teoritis, permasalahan, serta upaya penanganannya. Buku ini masih sangat jarang ditemukan, semoga kehadiran buku ini menjadi inspirasi baru bagi pembaca yang ingin mengenal fungsi yuridis lembaga masyarakat di daerah, khususnya di Indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.