Ilmu Negara
Rp95,000
- Penulis: 1Drs. Ukas, S.H., M.Hum., 2Padrisan Jamba, S.H., M.H., CPM., 3Dr. Diki Zukriadi, S.H., M.H., M.Kn., 4Dr. Lenny Husna, S.H., M.H., 5Miftahul Huda, S.H., M.H., 6Agi Zulin. H., S.H., M.H.
- Editor: Zuhdi Arman, S.H., M.H.
- Kategori : Buku Referensi
- ISBN : Dalam Pengajuan
- Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
- Halaman : viii, 86 hlm
- Ketersediaan : Pesan Dulu
- Tahun : 20 Oktober 2026
Negara merupakan simbol kekuatan suatu komunitas kelompok masyarakat yang telah mengukuhkan untuk bersatu, memiliki arti yang sangat strategis dalam peranannya sejahtera kan masyarakat. Tidak mustahil peran dari Negara dalam hal ini diarahkan pada sebuah tindakan dari pemerintah seringkali dimintai pertanggungjawaban atas semua tindakan yang dibuatnya. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke-4 secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah “Negara Hukum”. Ketetapan Pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah Negara yang terdiri di atas landasan hukum, di mana hukum di posisi kan sebagai acuan main dalam menjalankan kehidupan dan bermasyarakat. Ilmu Negara ialah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan Negara. Ini telah nyata ditunjuk sendiri oleh namanya. Tetapi sebtulnya ilmu yang membicarakan negara itu bukanlah hanya Ilmu Negara saja, oleh karena itu di samping Ilmu Negara itu masih ada ilmu-ilmu lainnya yang membicarakan Negara, yang tujuan akhirnya terciptanya satu wadah untuk berdemokrasi dalam panji-panji Ilmu hukum yang ada.
Rp95,000












Reviews
There are no reviews yet.