Buku Antropologi Hukum menghadirkan pemahaman hukum sebagai fenomena sosial-budaya yang hidup dan senantiasa berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Tidak hanya menempatkan hukum sebagai norma tertulis yang bersifat dogmatis, buku ini mengajak pembaca melihat bagaimana hukum dipraktikkan, ditaati, dilanggar, dinegosiasikan, dan dimaknai dalam konteks budaya yang beragam. Melalui pendekatan antropologis, pembaca diajak memahami keterkaitan erat antara hukum, budaya, dan struktur sosial, termasuk sejarah perkembangan antropologi hukum, konsep-konsep dasarnya, serta relevansinya dalam masyarakat Indonesia yang multikultural. Pembahasan mengenai hukum adat dan pluralisme hukum memperlihatkan realitas kompleks sistem hukum Indonesia yang tidak tunggal, melainkan terdiri atas berbagai sistem norma yang saling berinteraksi.
Selain itu, buku ini mengulas dinamika pembentukan dan perubahan hukum, mekanisme penyelesaian sengketa baik secara tradisional maupun melalui lembaga negara, serta hubungan antara hukum, kekuasaan, dan otoritas. Isu hak asasi manusia juga dibahas secara kritis dengan menyoroti ketegangan antara relativisme budaya dan universalisme HAM. Lebih jauh, buku ini menekankan penerapan perspektif antropologi hukum dalam praktik penegakan hukum dan peradilan, sekaligus mengkaji tantangan yang dihadapi di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi. Dengan pendekatan yang komprehensif, kritis, dan kontekstual, buku ini diharapkan mampu menumbuhkan kepekaan sosial dan budaya bagi calon sarjana hukum agar tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.












Reviews
There are no reviews yet.