Sinopsis :
Hukum Kontrak mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hukum kontrak/perjanjian diatur dalam Buku III KUHPer, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUHPer. Kehadiran suatu kontrak erat kaitannya dengan hubungan bisnis. Peranan hukum kontrak dalam kegiatan bisnis di Indonesia antara lain: sebagai dasar dari adanya hubungan bisnis, hukum kontrak berperan juga dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dengan hubungan bisnis tersebut dan hukum kontrak juga berperan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Buku berjudul “Hukum Kontrak” ini mengetengahkan berbagai materi terkait Ruang lingkup hukum kontrak, Asas-asas hukum kontrak, Kontrak notaril dan kontrak bawah tangan, Tahapan Penyusunan kontrak, Sistematika kontrak, Keabsahan suatu kontrak, Anatomi Perjanjian Jual Beli, Mengulas Perjanjian Kredit, Pilihan hukum dan Penyelesaian hukum kontrak, Kesepakatan dalam E-Commerce, dan Berakhirnya kontrak. Rangkaian materi tersebut ditulis oleh para dosen dan praktisi yang berkecimpung dibidangnya.
Reviews
There are no reviews yet.