Sinopsis :
Metode penelitian hukum adalah serangkaian langkah atau pendekatan yang digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang suatu masalah hukum. Ada beberapa metode penelitian hukum yang umum digunakan, dan pilihan metode tersebut tergantung pada tujuan penelitian dan sifat masalah hukum yang sedang diteliti. Secara umum terdapat dua penelitian hukum yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris/sosiologis.
Buku berjudul “Metode Penelitian Hukum” ini secara sistematis memaparkan tentang Penalaran dalam penelitian hukum, Karakteristik penelitian hokum, Penelitian kuantitatif, Penelitian kualitatif, Dasar Ilmu Hukum, Konsep Epistimologi Ilmu Hukum, Konsep prinsip dasar penelitian, Kedudukan teori dalam penelitian, Tahapan Penelitian hokum, Penelitian normative, Penelitian empiris, dan Penelitian normative empiris.
Reviews
There are no reviews yet.