Sinopsis :
Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Suatu penelitian secara ilmiah dilakukan untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yang telah mencapai taraf ilmiah, yang disertai suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan sebab akibatnya atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul. Penelitian merupakan sarana yang digunakan untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Buku ini memaparkan berbagai konsep, sistematika, serta teori yang mendukung penelitian hukum secara metodelogis. Materi yang dipaparkan meliputi tentang konsep metodelogis Penelitian hukum, Karakteristik Penelitian Hukum, Tahapan penelitian hukum, Penelitian serta publikasi, Penelitian hukum empiris, Penelitian hukum normative, teknik penulisan, karya ilmiah dan etika publikasi. Semua materi tersebut terangkum dalam buku berjudul “Metode Penelitian Hukum”. Buku ini ditulis oleh para akademisi yang bergerak dibidang Hukum yang menerapkan dan mendalami konsep penelitian Hukum di Perguruan Tinggi.
Reviews
There are no reviews yet.