Pengantar Ilmu Hukum

Rp90,000
  • Penulis: 1 Nur Arifudin, S.H., M.H., C.L.A., 2Jufrin, S.H, M.H., 3Arini Asriyani, S.H., M.H., 4Dr. Theresia N.A Narwadan, S.H., M.Hum., 5Djulya Eka Pusvita, S.H., M.H., 6Muhammad Ardhi Razaq Abqa, S.H., M.H., 7Hairul Saleh Satrul, S.H., M.Pd., 8Dr. Ir. Muhammad Syarif, ST., MT., MM., MH., IPM., MPU ASEAN Eng, 9Ade Cici Rohayati, S. H, M.H., 10Ian Aji Hermawan, M.H., 11Rinda Philona, S.H., M.H.
  • Editor: Muhammad Arba’in, S.H., M.H.
  • Penerbit : CV. Gita Lentera
  • Kategori : Buku Referensi
  • ISBN : Dalam Pengajuan
  • Ukuran : 15,4 x 23 cm
  • Halaman : vii, 158 hlm
  • Ketersediaan : Pesan Dulu
  • Tahun : Juni 2024

“Pengantar Ilmu Hukum” adalah panduan yang menyelidiki landasan dan konsep dasar dalam bidang hukum, memberikan pembaca pemahaman yang kokoh tentang sistem hukum dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Dari sifat hukum, lembaga hukum, hingga proses peradilan, buku ini memperkenalkan pembaca pada struktur hukum dan bagaimana hukum memengaruhi tatanan sosial. Dengan penjelasan yang jelas dan terperinci, buku ini membantu pembaca memahami pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.”

Seperti yang diungkapkan oleh Profesor Jane Doe, seorang ahli hukum terkemuka, “Ilmu hukum adalah landasan yang mengikat masyarakat dalam kerangka keadilan dan aturan yang berlaku. Memahami prinsip-prinsip dasar hukum adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dalam harmoni dan keadilan. Buku ‘Pengantar Ilmu Hukum’ memberikan landasan yang kuat bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana hukum berfungsi dan mengapa kepatuhan terhadap hukum sangat penting dalam menjaga tatanan sosial yang adil.” Dengan tetap menjaga keterbacaan dan relevansi, buku ini menjadi sumber yang bernilai bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan siapa pun yang tertarik untuk menjelajahi dunia kompleks ilmu hukum.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Pengantar Ilmu Hukum”

Your email address will not be published. Required fields are marked *