Sinopsis :
Badan pengawas pemilu memiliki tugas sebagai perantara dalam penanganan pelanggaran pemilu diantaranya pelanggaran administrasi, kode etik, sengketa pemilu dan tindak pidana pemilu. Sehingga kasus pelangggaran administrasi yang ditangani oleh KPU, kasus tindak pidana ditangani polisi, jaksa, dan hakim. Sehingga diperlukan sistem penegakan hukum pemilu yang sangat khusus untuk semuanya, agar sistem pemilu menghasilan pemilu yang berkeadilan. Buku ini lebih dalam membahas tentang pemilihan umum dan teori pengantar, pemilihan umum kepala daerah, penyelenggaraan pemilihan umum, pelaksanaan kewenangan bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah. Buku ini mencoba memaparkan berbagai deskripsi terperinci terkait “Penyelesaian Sengketa Pilkada: Rekonstruksi KewenanganBawaslu” dengan pengemasan yang penting untuk dibaca dan dpahami.Untuk itu, membaca buku ini secara komprenhensif akan memperkayapengetahuan pembaca terkait dengan rekontruksi kewenangan badanpengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa pilkada di indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.